Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan sejumlah marketplace akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari konsumen mulai 1 Desember 2020. PPN ini diberlakukan untuk penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang membuka lapak di marketplace tersebut. E-commerce itu di antaranya Tokopedia, Blibli, hingga Lazada.