Perda DKI Jakarta tentang penanggulangan virus Corona resmi berlaku. Perda tersebut ditandatangani Anies Baswedan pada 12 November 2020. Berbagai kebijakan telah diatur. Seperti pemberian sanksi denda bagi warga di DKI Jakarta.
Perda DKI Jakarta tentang penanggulangan virus Corona resmi berlaku. Perda tersebut ditandatangani Anies Baswedan pada 12 November 2020. Berbagai kebijakan telah diatur. Seperti pemberian sanksi denda bagi warga di DKI Jakarta.