Serangkaian penanganan pandemi Corona terus dilakukan Indonesia. Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, ternyata ada ancaman pidana bagi mereka yang menghalangi penanggulangan wabah. Lalu, tindakan apa saja yang dianggap melanggar? Simak keterangannya berikut ini.