Sidang sempat ditunda, hari ini (30/11) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan bos PS Store alias Putra Siregar tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa penuntut terkait kasus penimbunan dan penjualan barang impor di luar wilayah kepabeanan. Artinya, Putra pun terbebas dari tuntutan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara.