Impor vaksin Corona dibebaskan dari pemungutan pajak. Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.
Impor vaksin Corona dibebaskan dari pemungutan pajak. Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.