Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat menyebut penindakan terhadap barang ilegal berupa sex toys atau alat bantu seks makin meningkat selama masa pandemi ini. Syarif menegaskan sex toys merupakan benda terlarang untuk masuk ke wilayah Indonesia sesuai amanat perundang-undangan.