Sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, pasien COVID-19 dijamin masih bisa memberikan hak pilihnya pada Pilkada serentak 9 Desember 2020. Hal tersebut menuai reaksi negatif dari masyarakat karena dianggap mengabaikan nyawa dan keselamatan pasien maupun petugas KPPS itu sendiri. Lalu bagaimana KPU menyikapinya?