Facebook hingga Twitter Terancam Denda oleh Inggris

20DETIK

   |   
5,556 Views | Selasa, 15 Des 2020 18:45 WIB

Inggris dikabarkan akan mengeluarkan UU agar media sosial seperti Facebook, Twitter maupun TikTok bisa dikenai denda apabila tidak menghapus penyebaran konten ilegal. Alasan dibuatnya RUU ini adalah untuk melindungi anak-anak dari paparan negatif yang berdampak buruk.

Mochammad Fachrizal Perdana / Adji G. Rinepta - 20DETIK