Terbukti Wanprestasi, Jefri Nichol Harus Bayar Rp 4,2 M ke Falcon

20DETIK

   |   
3,396 Views | Rabu, 16 Des 2020 16:41 WIB

Sidang putusan kasus wanprestasi antara Jefri Nichol dan Falcon Pictures digelar hari ini (16/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim ketua memutus Jefri melakukan wanprestasi dan harus membayar denda sejumlah Rp 4,2 miliar.

Wano Dya / Septian Eko - 20DETIK