Beredar Jasa Tes Antigen Palsu, Satgas: Ada Ancaman Penjara!

20DETIK

   |   
26,242 Views | Kamis, 31 Des 2020 19:26 WIB

Jasa hasil rapid test antigen palsu beredar di masyarakat. Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito pun mengecam keras tindakan ini karena bisa menimbulkan dampak yang sangat berbahaya. Wiku menyebut ada ancaman pidana penjara bagi pelaku yang melakukan pemalsuan rapid test antigen.

Dinda Ayu / Rizal Kurniadi - 20DETIK