Penerima SMS Vaksin Gratis Wajib Ikut Vaksinasi Covid-19

20DETIK

   |   
11,232 Views | Sabtu, 02 Jan 2021 12:04 WIB

Pemerintah mengirimkan SMS blast kepada masyarakat calon penerima vaksin Covid-19 secara serentak mulai 31 Desember 2020. Berdasarkan aturan dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 yang ditandatangani Menkes Budi Gunadi Sadikin, bagi yang menerima SMS wajib mengikuti program vaksinasi.

Arssy Firliani / Nurul Ulum - 20DETIK