Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dua stasiun televisi RCTI dan iNews terkait UU Penyiaran. Keduanya meminta setiap siaran yang menggunakan internet, seperti YouTube hingga Netflix, tunduk pada UU Penyiaran. Bila tidak, RCTI-iNews khawatir muncul konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.