Gugatan RCTI dan iNews TV Ditolak MK

20DETIK

   |   
2,532 Views | Jumat, 15 Jan 2021 15:33 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dua stasiun televisi RCTI dan iNews terkait UU Penyiaran. Keduanya meminta setiap siaran yang menggunakan internet, seperti YouTube hingga Netflix, tunduk pada UU Penyiaran. Bila tidak, RCTI-iNews khawatir muncul konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

Tim 20Detik - 20DETIK