Pengadilan Tinggi Seoul pada Senin (18/1) menetapkan bersalah ahli waris Samsung, Lee Jae-yong, atas kasus suap yang melibatkan mantan Presiden Park Geun-hye untuk memuluskan merger dua afiliasi Samsung pada tahun 2015. Lee dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.








































.webp)













 
                     
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                            