Mendikbud, Menag dan Mendagri mengumumkan Keputusan Bersama tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Terdapat 6 ketentuan utama dari SKB Tiga Menteri tersebut.