Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Negeri Jakarta, Krisanjaya membedah cuitan Permadi Arya alias Abu Janda kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Menurutnya, harus dipastikan dahulu apa yang menjadi dasar kebencian tersebut sebab pengaturan pasalnya membatasi hanya pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).