Dalam persiapan migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital atau analog-switch-off (ASO), pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja termasuk Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2021 mengenai bidang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). Kemkominfo pun menjelaskan kaitannya PP Postelsiar dengan migrasi tv digital tersebut.