Pedangdut Saipul Jamil mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas kasus penyuapannya. Namun menurut pengacara, upaya tersebut sedikit terhambat karena secara normatif tindak pidana korupsi itu tidak mendapatkan hak asimilasi.
Pedangdut Saipul Jamil mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas kasus penyuapannya. Namun menurut pengacara, upaya tersebut sedikit terhambat karena secara normatif tindak pidana korupsi itu tidak mendapatkan hak asimilasi.