Kementerian Kominfo mulai ancang-ancang mengalihkan siaran televisi terestrial dari analog menjadi digital, sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Hari ini (10/3), Menkominfo Johnny G. Plate pun mengumumkan bakal membuka seleksi bagi para lembaga penyiaran swasta untuk menjadi bagian dari penyelenggara multipleksing ini.