Pengadilan Kabulkan Gugatan Cerai Rohimah pada Kiwil

20DETIK

   |   
5,580 Views | Rabu, 17 Mar 2021 20:00 WIB

Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Rohimah atas suaminya Kiwil. Rohimah pun akan resmi menyandang status janda jika selama 14 hari setelah surat diterima, Kiwil tak mengajukan banding.

Pingkan Angraini / M. Ramdoni - 20DETIK