Pemerintah mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) bersama 4 Menteri. Mendikbud Nadiem Makarim mewajibkan semua tenaga pendidikan yang sudah divaksin untuk segera menerapkan sekolah tatap muka terbatas.