Sidang perdana kasus narkoba yang menjerat penyanyi Reza Artamevia digelar Kamis (1/4) sore. Agendanya pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pelantun lagu 'Berharap Tak Berpisah' itu dituntut Pasal 127 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.