Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang mengatur royalti hak cipta lagu dan musisi. PP Nomor 56 Tahun 2021 ini mewajibkan kafe hingga toko membayar royalti saat memutar lagu secara komersial.
Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang mengatur royalti hak cipta lagu dan musisi. PP Nomor 56 Tahun 2021 ini mewajibkan kafe hingga toko membayar royalti saat memutar lagu secara komersial.