Berdasarkan PP Nomor 56, Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa pengelolaan pembayaran royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN). Dalam pelaksanannya, Katon Bagaskara pun berharap lembaga itu dalam pengawasan KPK agar adanya transparansi dalam pendistribusian royalti ke musisi.