Putar Lagu dan Musik Secara Komersial Wajib Bayar Royalti

20DETIK

   |   
3,066 Views | Jumat, 09 Apr 2021 15:00 WIB

Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan wajib membayar royalti pemutaran lagu bagi 14 sektor usaha. Kewajiban baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021. Dalam pemaparan Dirjen Kekayaan Intelektual, Dr. Freddy Harris ACCS, hal yang perlu digaris bawahi adalah nilai komersial dari pemutaran musik.

Yolanda Vista / M. Ramdoni - 20DETIK