Alibaba Dijatuhi Denda Rp 40,49 Triliun Oleh Pemerintah China

20DETIK

   |   
39,716 Views | Minggu, 11 Apr 2021 19:02 WIB

China menjatuhkan denda sebesar Rp 40,49 kepada Alibaba karena dianggap melanggar aturan monopoli. Denda ini merupakan denda terbesar yang diberikan China kepada perusahaan nasional.

Wano Dya / Haykal Harlan - 20DETIK