Sambut Ramadhan, Resto hingga Rumah Makan Buka Sampai 22.30 WIB

20DETIK

   |   
5,513 Views | Senin, 12 Apr 2021 19:45 WIB

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengubah pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di sektor usaha. Selama Ramadhan, operasional restoran dan rumah makan diperbolehkan buka sampai pukul 22.30 WIB.

Yolanda Vista / M. Ramdoni - 20DETIK