Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengubah pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di sektor usaha. Selama Ramadhan, operasional restoran dan rumah makan diperbolehkan buka sampai pukul 22.30 WIB.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengubah pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di sektor usaha. Selama Ramadhan, operasional restoran dan rumah makan diperbolehkan buka sampai pukul 22.30 WIB.