Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, dr Pandu Riono, menyebut pelaksanaan karantina setidaknya harus sesuai pedoman dari UU Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini dilakukan untuk menekan adanya kasus COVID-19 import baik dari WNA maupun warga Indonesia dari luar negeri.