Seputar Zakat Fitrah Online, Hukum dan Keabsahannya Menurut BAZNAS

20DETIK

   |   
23,638 Views | Sabtu, 08 Mei 2021 16:01 WIB

Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan metode pembayaran online. Menurut BAZNAS zakat online hukumnya sah meski tanpa ijab kabul. Berikut penjelasannya.

Arssy Firliani / Haykal Harlan - 20DETIK