Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan metode pembayaran online. Menurut BAZNAS zakat online hukumnya sah meski tanpa ijab kabul. Berikut penjelasannya.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan metode pembayaran online. Menurut BAZNAS zakat online hukumnya sah meski tanpa ijab kabul. Berikut penjelasannya.