Siti Nurhaliza dan suaminya, Khalid Mohamad dijatuhi bersalah karena melanggar protokol kesehatan COVID-19. Pelanggaran itu membuat mereka mesti membayar denda sebesar 10 ribu ringgit atau senilai Rp 34,5 juta.
Siti Nurhaliza dan suaminya, Khalid Mohamad dijatuhi bersalah karena melanggar protokol kesehatan COVID-19. Pelanggaran itu membuat mereka mesti membayar denda sebesar 10 ribu ringgit atau senilai Rp 34,5 juta.