Siti Nurhaliza Didenda Rp 34,5 Juta Gegara Langgar Prokes COVID-19

20DETIK

   |   
8,050 Views | Sabtu, 29 Mei 2021 19:42 WIB

Siti Nurhaliza dan suaminya, Khalid Mohamad dijatuhi bersalah karena melanggar protokol kesehatan COVID-19. Pelanggaran itu membuat mereka mesti membayar denda sebesar 10 ribu ringgit atau senilai Rp 34,5 juta.

Monica Arum / M. Adrian - 20DETIK