Sidang kasus narkoba yang melibatkan penyanyi Reza Artamevia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/6). Sidang yang beragendakan pleidoi (nota pembelaaan) dari Reza pun ditolak pihak Jaksa Penuntut Umum yang kukuh dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara.