Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr. Prasetyo Aribowo dalam diskusi terkait pengendalian kasus COVID-19 pasca-Lebaran, Kamis (17/6), menjabarkan sejumlah aturan untuk menekan penularan kasus di zona merah agar tidak merembet ke lokasi lainnya. Mulai dari kegiatan pariwisata, keagamaan, hingga lalu lintas antar-kabupaten/kota.