Obat Ivermectin sempat bikin heboh publik. Lantaran obat itu diklaim bisa dipakai untuk terapi COVID-19. Padahal Badan POM memberikan izin edar Ivermectin sebagai obat cacing berbahan kimia. Menindaklanjuti hal tersebut, BPOM mengumumkan pada Senin (28/6) bahwa pihaknya merestui uji klinis Ivermectin sebagai obat COVID-19.