Berdasarkan pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 yang diberikan kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, keduanya mempunyai kemungkinan untuk direhabilitasi. Namun hingga saat ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan.
Berdasarkan pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 yang diberikan kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, keduanya mempunyai kemungkinan untuk direhabilitasi. Namun hingga saat ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan.