Adanya lonjakan kasus COVID-19 membuat Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mengeluarkan surat edaran yang meminta para dokter gigi untuk menutup sementara layanan praktik guna mengurangi risiko terpapar virus Corona SARS-CoV-2. Namun, PDGI memastikan masyarakat masih tetap bisa menerima layanan dari dokter gigi melalui teledentistry. Lewat teledentistry, masyarakat bisa berkonsultasi, mendapatkan resep obat, hingga surat rujukan ke rumah sakit.