Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M Faqih, menjelaskan jika dr Lois sudah tak tercatat lagi sebagai anggota IDI. Bahkan berdasarkan data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dr Lois juga tak memiliki hak untuk praktek kedokteran sejak 8 Januari 2017.