BPOM Akan Beri Izin Darurat Regdanvimab untuk Obat COVID-19

20DETIK

   |   
28,179 Views | Rabu, 14 Jul 2021 16:29 WIB

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny Lukito menyampaikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) obat COVID-19 Regdanvimab. Obat tersebut akan diberikan untuk pasien dengan gejala berat.

Wano Dya / Bagas Catur - 20DETIK