Kementerian Kesehatan telah menentukan regulasi baru untuk pengajuan tagihan biaya perawat pasien Covid-19 di rumah sakit. Setiap RS diwajibkan mengajukan tunggakan ke Kemenkes maksimal 2 bulan setelah pelayanan.
Kementerian Kesehatan telah menentukan regulasi baru untuk pengajuan tagihan biaya perawat pasien Covid-19 di rumah sakit. Setiap RS diwajibkan mengajukan tunggakan ke Kemenkes maksimal 2 bulan setelah pelayanan.