Warung makan diizinkan menggelar dine in atau makan di tempat dengan batas waktu 20 menit. Menparekraf Sandiaga Uno pun mengimbau para pelaku usaha ekonomi kreatif di bidang kuliner untuk melakukan persiapan khusus terkait sistem dine in tersebut.
Warung makan diizinkan menggelar dine in atau makan di tempat dengan batas waktu 20 menit. Menparekraf Sandiaga Uno pun mengimbau para pelaku usaha ekonomi kreatif di bidang kuliner untuk melakukan persiapan khusus terkait sistem dine in tersebut.