Mulai September 2021, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Per mahasiswa akan menerima dengan batas maksimal sebesar Rp 2,4 juta.
Mulai September 2021, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Per mahasiswa akan menerima dengan batas maksimal sebesar Rp 2,4 juta.