Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres No. 60 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelamatan danau prioritas nasional. Selain arah kebijakan, perpres ini juga mengatur tim yang akan akan bertugas. Terdiri atas dewan pengarah hingga tim penyelamatan di tingkat pusat dan daerah. Dewan pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan.