Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2021 terkait migrasi TV digital. Peraturan itu menandakan bahwa suntik mati TV analog sah dimulai April 2022.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2021 terkait migrasi TV digital. Peraturan itu menandakan bahwa suntik mati TV analog sah dimulai April 2022.