Mal hingga tempat hiburan malam (THM) di Makassar, Sulawesi Selatan sudah boleh beroperasi di tengah pemberlakuan PPKM level 4 terbaru. Kebijakan yang didasarkan pada SE No. 443.01/413/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 ini mencakup kapasitas dan waktu operasional dari mal dan THM.