WhatsApp kena denda 225 juta euro atau sekitar Rp 3,8 triliun oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) karena dianggap telah melanggar aturan perlindungan data Uni Eropa.
WhatsApp kena denda 225 juta euro atau sekitar Rp 3,8 triliun oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) karena dianggap telah melanggar aturan perlindungan data Uni Eropa.