Terkait Narkoba, B.I Eks iKon Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara

20DETIK

   |   
753 Views | Jumat, 10 Sep 2021 16:25 WIB

Pengadilan Seoul memvonis Kim Hanbin (B.I) dengan hukuman 3 tahun penjara dengan masa percobaan selama 4 tahun. B.I juga harus menjalani masa hukuman 80 jam menjadi pelayan masyarakat dan 40 jam menjalani rehabilitasi.

Septiana Ledysia / Ahmad Maulana - 20DETIK