Didakwa Maksimal 12 Tahun Penjara oleh JPU, Ini Respons Anji

20DETIK

   |   
9,662 Views | Rabu, 15 Sep 2021 19:56 WIB

Sidang perdana kasus narkoba Anji digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9) dengan agenda pembacaan surat untuk terdakwa. Dalam isi dakwaan yang dibacakan JPU, Anji didakwa dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Dinda Decemberia / Ahmad Maulana - 20DETIK