Polda Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan skema ganjil genap di tiga objek wisata. Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 2, level 3 dan level 4 di Jawa-Bali.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan skema ganjil genap di tiga objek wisata. Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 2, level 3 dan level 4 di Jawa-Bali.