Angka pernikahan dini dan kehamilan tidak diinginkan di Yogyakarta meningkat drastis pasca revisi Undang-Undang Perkawinan. Pada aturan sebelumnya, batas usia menikah perempuan adalah 16 tahun dan direvisi batas usia menikah menjadi 19 tahun. Selain pernikahan, angka KDRT turut meningkat.