5 Kementerian/lembaga antara lain DJKI, Bareskrim Polri, Dirjen Bea Cukai, Kominfo RI, dan BPOM RI serta e-commerce bekerja sama untuk mengendalikan impor atau ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran kekayaan intelektual. Hal ini dilakukan untuk mencegah beredarnya produk palsu dan pembajakan impor maupun ekspor beredar di Tanah Air.