Rabu (6/10) siang, sidang dengan agenda tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba Erdian Aji Prihartanto alias Anji dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Anji dituntut pidana 5 bulan berupa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur.