Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba

20DETIK

   |   
8,478 Views | Rabu, 06 Okt 2021 17:03 WIB

Rabu (6/10) siang, sidang dengan agenda tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba Erdian Aji Prihartanto alias Anji dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Anji dituntut pidana 5 bulan berupa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur.

Mujahid Fidinillah / Ahmad Maulana - 20DETIK