Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan atas kasus penyalahgunaan narkoba Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Sang musisi dituntut 5 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Usai pembacaan tuntutan, Anji pun mengajukan pembelaan untuk minta diringankan hukumannya.